EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan terus memperluas jangkauannya ke daerah dengan membuka kantor baru. Kali ini, OJK meresmikan Gedung Kantor OJK Malang yang terletak di Jl. Letjen Sutoyo Nomor 109-111 Kota Malang.


"Keberadaan kantor OJK di daerah harus bisa meningkatkan perekonomian daerah dengan mendorong sumber-sumber perekonomian baru termasuk pembiayaan ke sektor UMKM di daerah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin (14/3/2022).


Menurut Wimboh, peran Kantor OJK di daerah sangat strategis dalam mendukung tiga hal prioritas di masa pandemi Covid-19 yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan sumber ekonomi baru, meningkatkan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan, dan memberikan perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.


Khusus untuk wilayah Malang, Wimboh menekankan agar Kantor OJK Malang memperkuat sektor UMKM yang selama ini menjadi andalan wilayah Malang, di sektor perdagangan, pertanian, dan pengolahan.


“Kantor OJK Malang bersinergi dengan sektor jasa keuangan harus meningkatkan jumlah pembiayaan dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau, kepada pelaku UMKM dan sektor-sektor yang masih memiliki potensi untuk tumbuh,” katanya.


Pada kesempatan tersebut Walikota Malang Sutiaji menyampaikan ucapan selamat atas peresmian gedung kantor OJK Malang dan berharap kantor represntatif OJK di Malang ini dapat menjawab persoalan sektor jasa keuangan yang ada di Malang, terutama mengenai literasi keuangan masyarakat sehingga nantinya masyarakat Malang dapat terhindar dari iklan dan penawaran investasi atau produk keuangan yang ilegal.


“Harapan kami dengan peresmian Kantor OJK Malang ini dapat memperkuat literasi keuangan kepada masyarakat, meningkatkan kurasi atau mendukung keberadaan dan perkembangan UMKM di kawasan Malang, serta meningkatkan akses keuangan daerah melalui TPAKD,” tegas Walikota Malang.


Komisi XI DPR RI Andreas Edi Susetyo dalam sambutannya juga menyambut baik peresmian Gedung Kantor OJK Malang dan menyampaikan harapan agar OJK dapat memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen jasa keuangan.


“Begitu cepatnya perkembangan teknologi informasi yang menyebabkan disrupsi sektor keuangan, maka sebagaimana amanat Undang-Undang, OJK harus bisa meningkatkan perlindungan terhadap investor dan konsumen. Semoga dengan adanya gedung ini dapat menjadikan kehadiran OJK semakin dirasakan langsung oleh masyarakat di Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo. Dan, sinergi OJK bersama stakeholders terkait dapat ditingkatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat kawasan Malang.” tambah Andreas.


Dalam kesempatan tersebut OJK juga mengimbau agar masyarakat menggunakan produk atau lembaga jasa keuangan yang legal dan resmi dari otoritas yang berwenang agar masyarakat tidak mengalami kerugian yang besar di kemudian hari.