Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Kata Menkeu Perlu Modernisasi Administrasi Perpajakan

Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Perlu modernisasi administrasi perpajakan. Dengan begitu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah atau local taxing power. Saat ini tingkat penerimaan pajak dan retribusi daerah baru mencapai 60 persen. Jadi, belum maksimal.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (TP2DD) di Jakarta, Selasa (3/10/2023), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah baru 60 persen. Ia meyakini, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pungutan pajak daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate.
Masalah fundamental dalam perpajakan daerah saat ini yakni untuk mencari cara paling efektif terkait bagaimana menyediakan akses pelayanan dasar wajib dan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Hal itu kemudian menjadi basis perpajakan dan retribusi daerah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur mengenai area intervensi penguatan penerimaan pajak Pemerintah Daerah (Pemda).
Sri Mulyani berpendapat, untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di lingkup Pemda, ada beberapa strategi yang dilakukan pemerintah. Antara lain, melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan memanfaatkan data bersama antara pusat dan daerah.
Dengan data mengenai perpajakan yang jauh lebih luas dan nasional, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah, bisa bersama-sama memanfaatkannya dalam meningkatkan local taxing power. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko