Tolak Pelabelan BPA Meski Ada Temuan BPOM, Aspadin Ungkap Kampanye Negatif
Ilustrasi air minum dalam kemasan botol galon. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengungkapkan adanya kampanye negatif pada persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK). Karena itu, Aspadin berkukuh menolak usulan terkait pelabelan peringatan tentang potensi kontaminasi Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/10/2023), Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya mememiliki alasan kuat menentang usulan tersebut. Pasalnya, selama 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat, belum ada temuan masalah kesehatan akibat mengonsumsi AMDK tersebut.
Selain itu, galon guna ulang polikarbonat sudah memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena itu, Aspidin mengklaim pihaknya menjadi korban kampanye negatif pada persaingan usaha AMDK.
“Kami menyesalkan upaya beberapa pihak yang secara terstruktur, sistematis, masif, dan terus-menerus untuk melakukan kampanye negatif terhadap salah satu kemasan AMDK, khususnya kemasan plastik polikarbonat,” ucap Rachmat Hidayat.
Temuan BPOM
Sementara itu, meski belum ada laporan masalah kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kontaminasi BPA di atas ambang aman pada sejumlah galon guna ulang polikarbonat.
Hasil uji migrasi terhadap AMDK galon polikarbonat sepanjang 2021-2022, BPOM menemukan bahwa 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang dipatok BPOM, yakni 0,6 bagian per juta (bpj).
BPOM juga menemukan sejumlah sampel yang masuk kategori mengkhawatirkan dengan migrasi BPA 0,05 bpj hingga 0,6 bpj. Rinciannya adalah 46,97 persen sampel dari sarana peredaran dan 30,91 persen sampel dari sarana produksi.
Temuan BPOM juga mengungkap bahwa sebanyak 5 persen AMDK galon baru di sarana produksi dan 8,67 persen di sarana peredaran masuk kategori “berisiko terhadap kesehatan” karena punya migrasi BPA di atas 0,01 bpj.
Berdasarkan sejumlah temuan itu, BPOM berinisiatif mengatur pelabelan AMDK pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat. Galon guna ulang ini wajib memasang label “Berpotensi mengandung BPA”.
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram