EmitenNews.com - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengungkapkan adanya kampanye negatif pada persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK). Karena itu, Aspadin berkukuh menolak usulan terkait pelabelan peringatan tentang potensi kontaminasi Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan.


Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/10/2023), Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya mememiliki alasan kuat menentang usulan tersebut. Pasalnya, selama 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat, belum ada temuan masalah kesehatan akibat mengonsumsi AMDK tersebut. 

 

Selain itu, galon guna ulang polikarbonat sudah memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Karena itu, Aspidin mengklaim pihaknya menjadi korban kampanye negatif pada persaingan usaha AMDK. 

 

“Kami menyesalkan upaya beberapa pihak yang secara terstruktur, sistematis, masif, dan terus-menerus untuk melakukan kampanye negatif terhadap salah satu kemasan AMDK, khususnya kemasan plastik polikarbonat,” ucap Rachmat Hidayat.

 

Temuan BPOM

Sementara itu, meski belum ada laporan masalah kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kontaminasi BPA di atas ambang aman pada sejumlah galon guna ulang polikarbonat. 

 

Hasil uji migrasi terhadap AMDK galon polikarbonat sepanjang 2021-2022, BPOM menemukan bahwa 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang dipatok BPOM, yakni 0,6 bagian per juta (bpj). 

 

BPOM juga menemukan sejumlah sampel yang masuk kategori mengkhawatirkan dengan migrasi BPA 0,05 bpj hingga 0,6 bpj. Rinciannya adalah 46,97 persen sampel dari sarana peredaran dan 30,91 persen sampel dari sarana produksi. 

 

Temuan BPOM juga mengungkap bahwa sebanyak 5 persen AMDK galon baru di sarana produksi dan 8,67 persen di sarana peredaran masuk kategori “berisiko terhadap kesehatan” karena punya migrasi BPA di atas 0,01 bpj. 

 

Berdasarkan sejumlah temuan itu, BPOM berinisiatif mengatur pelabelan AMDK pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat. Galon guna ulang ini wajib memasang label “Berpotensi mengandung BPA”.