Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Ini Alasan KWI dan PMKRI

Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. dok. Detiknews.
Meski begitu, Presiden Jokowi mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6/2024). ***
Related News

Wagub Rano Ungkap Tawuran di Jakarta ada yang Danai, Pakai Jadwal

Ibu Kota RI Masih DKI Jakarta, Prabowo Kasih Syarat Ini Pindah ke IKN

Pecah Perang Thailand-Kamboja, KBRI Imbau WNI Tenang dan Waspada

Ringankan Beban Hidup Warga, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak

Temukan Indikasi Jual Beli Kuota Haji, Kita Tunggu Aksi KPK

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Makelar Kasus Ini, Jadi 18 Tahun