Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Ini Alasan KWI dan PMKRI

Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. dok. Detiknews.
Meski begitu, Presiden Jokowi mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6/2024). ***
Related News

Bogor Diguncang Gempa Tektonik, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Sudah Tetapkan Sembilan Tersangka

Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Desa, Butuh Anggaran Rp400T

Usai Bertemu Presiden MBZ, Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Turki

Luas Panen Jagung Februari 2025 Bertambah 0,18 Juta Hektare

RI - Prancis Bahas Aksesibilitas Transportasi Umum Perkotaan