Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Ini Alasan KWI dan PMKRI
Ketua KWI dan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. dok. Detiknews.
Meski begitu, Presiden Jokowi mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6/2024). ***
Related News
Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!





