Tolak Produk Susu Lokal, Mentan Tangguhkan Izin Impor 5 Perusahaan
Ilustrasi produk susu peternak lokal. Dok. JPNN.
EmitenNews.com - Jangan tolak produk susu peternak, kalau tidak mau mendapat sanksi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menangguhkan izin impor 5 perusahaan susu, setelah mencuatnya aksi buang susu sapi oleh para peternak. Ia meminta industri menerima produk peternak lokal, sesuai kualitasnya.Aksi buang susu sapi ini, cara peternak dan pengepul susu, memprotes pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan.
"Ada 5 perusahaan itu kami tahan izinnya sampai semua kondusif di seluruh Indonesia," kata Mentan Andi Amran Sulaiman, di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Jika perusahaan tersebut masih enggan menyerap susu sapi dari peternak lokal maka izin impor mereka akan dicabut permanen. Hal itu merupakan ketegasan dari pemerintah dan supaya industri dan peternak saling bekerja sama.
"Kalau, tapi kelihatannya dari 5 masih ada yang mencoba, aku cabut izinnya dan tidak boleh impor lagi. Itu ketegasan kami dari Kementerian. Karena kami tidak ingin antara peternak dan industri tidak bergandengan tangan," tegas Menteri Amran.
Sejauh ini, belum diketahui data dari perusahaan yang tidak mau memprioritaskan peternak lokal itu, Mentan Amran enggan berkomentar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi juga tidak mau buka-bukaan. Yang jelas, kata dia, ada perusahaan yang memang berada di bawah asosiasinya dan ada juga yang tidak.
AIPS menyebutkan, persoalan serapan dari Industri ke peternak lokal berkaitan dengan kualitas susu lokal.
Berdasarkan temuannya, Sonny Effendhi menyebut terdapat kandungan-kandungan yang seharusnya tidak boleh ada pada susu tapi tercampur di dalamnya. Oleh karena itu ia mengajak para peternak untuk sama-sama menjaga kualitas.
"Supaya sama-sama menjaga kualitas hidup masyarakat. Jadi, jangan ditambah air. Jangan ditambah minyak goreng. Jangan diambilkan sugar syrup. Jangan ditambahin karbonat, kayak gitu-gitu kan," ucap Sony.
Susu yang mengandung bahan-bahan tersebut tidak boleh diloloskan sehingga pihak industri harus melakukan filter. Selain menjaga kesehatan, industri juga berkewajiban memenuhi standar BPOM.
"Kan kami hanya bisa menerima, contohnya KUD biasanya produksi 10 ton. Kami seleksi yang 8 ton bagus, yang 2 ton kami nggak bisa terima karena kualitasnya jelek. Jadi kamu perbaiki dulu, kalau sudah yang 2 ton baik, restore lagi ke kami," jelasnya.
Sementara itu, Bayu Aji Handayanto, peternak susu sapi yang aksinya viral karena membuang susu hasil produksi menjelaskan bahwa kualitas susu lokal sebenarnya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Yang terjadi kata dia, kualitas susu impor memang lebih tinggi dari susu lokal.
Bayu menyebutkan, masyarakat Indonesia itu rata-rata susu dihitung dari total solid, standar kualitasnya SNI 11,5. Para peternak di desa-desa rata-rata mengirim ke Industri Pengolahan Susu itu rata-rata 12,5-12,8.
“Tapi kalau compare dengan impor, kualitasnya bisa di atas 13. Mungkin dampaknya itu di end product. Kalau yang 12,5 per 1 liter cuma bisa jadi 5 produk, kalau 13 bisa jadi 6 produk," tambah dia.
Bayu mengungkapkan fakta, pembatasan kuota pengiriman ke industri sudah terjadi sejak Oktober 2023, dan sempat mereda pada Januari 2024. Lalu, terjadi lagi pada akhir September namun akhirnya selesai per Minggu, 10 November 2024.
Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi (KSPM) Seruni, Sugianto, menduga alasan di balik kebijakan pabrik membatasi kuota adalah dibukanya kembali keran impor oleh pemerintah. Dari produksi yang ada, ia meyakini peternak susu bisa memenuhi kebutuhan nasional.
Sebelumnya, pada 5 November 2024, Kementerian Pertanian mengumumkan rencana impor satu juta sapi perah selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2029. Impor ini untuk mendukung target pemenuhan kebutuhan susu nasional dan program makan bergizi gratis pemerintah.
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah