Tolak Putusan PTUN yang Pulihkan Paman Usman, MK Banding
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. dok. mkri.
EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. PTUN mengabulkan sebagian gugatan pamanda wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu. Dalam putusan PTUN, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman dianggap tidak sah. MK menjelaskan putusan itu tidak sesuai harapan MK, sehingga mengajukan banding.
Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024), Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengungkapkan alasan kenapa MK mengajukan banding. Putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu, tidak sah. Putusan itu tidak sesuai yang diharapkan MK.
"Nanti akan dituangkan dalam memori banding. Tapi, yang pasti karena putusan itu tidak sesuai yang diharapkan. Jadi, ada ruang-ruang atau mekanisme untuk meng-challenge keputusan itu, dan itu adalah mekanisme banding itu," ujar Fajar Laksono.
Sembari menyiapkan memori banding, MK juga mempelajari amar putusan PTUN itu. MK baru menerima salinan putusan utuh PTUN setebal 341 halaman itu, Rabu ini. MK akan mempelajarinya secara cermat ratio decidendi dari amar putusan itu..
"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu, mana-mana yang kemudian akan kita banding, atau seperti apa, nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," sambung Fajar Laksono.
Fajar Laksono menegaskan para hakim memutuskan untuk banding, sehingga tidak menjalankan putusan PTUN itu. Semua hakim MK yang hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setuju banding. Untuk itu, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN ini.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.” Demikian dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya. "Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.”
Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena dinyatakan melanggar etik dalam pengambilan putusan syarat usia calon presiden dan wapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru