EmitenNews.com - Bareskrim Polri sudah menyita harta Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar. Kendati demikian hasil sitaan barang bukti tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo itu, diperkirakan terus bertambah, seiring dengan penyelidikan intensif pihak kepolisian didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Indra Kenz terancam hukum 20 tahun.


Dalam jumpa pers, Jumat (25/3/2022), Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri,  Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan, penyidik menduga aset yang berhasil disita ini ada kemungkinan terus bertambah. Pasalnya, proses penelusuran oleh penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan dari para korban, masih terus didalami.


"Kita akan telusuri lagi. Jadi penyidik kami tidak bergerak di sini, apapun informasi yang ada, termasuk yang akhir, rekan-rekan di Twitter kita dalami juga. Jika masyarakat ada informasi, kita ada hotline, dan rahasia pemberi informasi kita jaga,” katanya.


Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.


Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. ***