Total Aset Indra Kenz yang Disita Rp55 Miliar, Polisi Perkirakan Bakal Bertambah
:
0
EmitenNews.com - Bareskrim Polri sudah menyita harta Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar. Kendati demikian hasil sitaan barang bukti tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo itu, diperkirakan terus bertambah, seiring dengan penyelidikan intensif pihak kepolisian didukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Indra Kenz terancam hukum 20 tahun.
Dalam jumpa pers, Jumat (25/3/2022), Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan, penyidik menduga aset yang berhasil disita ini ada kemungkinan terus bertambah. Pasalnya, proses penelusuran oleh penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan dari para korban, masih terus didalami.
"Kita akan telusuri lagi. Jadi penyidik kami tidak bergerak di sini, apapun informasi yang ada, termasuk yang akhir, rekan-rekan di Twitter kita dalami juga. Jika masyarakat ada informasi, kita ada hotline, dan rahasia pemberi informasi kita jaga,” katanya.
Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. ***
Related News
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!





