EmitenNews.com—Sehubungan dengan penetapan PKPU Sementara (PKPUS) terhadap PT Totalindo Eka Persada Tbk, (TOPS) terkait gugatan PKPU oleh PT Solefound Sakti dengan nomor perkara 354/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, Perseroan menyampaikan bahwa status tersebut baru bersifat sementara dan untuk penyelesaiannya Perseroan patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Emiten jasa konstruksi ini menerima gugatan permohonan PKPU terkait pelunasan utang senilai Rp4,444 miliar dari PT solefound Sakti selaku pemohon yang merupakan salah satu subkon dari perseroan untuk melakukan pekerjaan boredpile pada proyek perseroan.

 

Penetapan PKPUS tidak mempengaruhi operasional Perseroan secara signifikan. Adapun selama penetapan PKPUS, Perseroan memastikan seluruh aspek operasional berlangsung seperti biasa termasuk Proyek berjalan yang Perseroan tangani.

 

“Kami berkomitmen untuk terus tetap mengutamakan kualitas pelayanan yang kami kepada klien/project owner yang sudah memberi kepercayaan kepada kami. Selain itu Kami memastikan proyek-proyek yang kami kerjakan berjalan dengan normal,” ujar Wakil Direktur Utama Totalindo, Salomo Sihombing

 

Pasca pandemi Covid-19 yang menghantam industri jasa konstruksi, kinerja Perseroan terus membaik. Hal itu terlihat dari raihan kontrak baru di tahun 2022 sebesar Rp1,3 Triliun pada tahun 2022 yang meningkat tajam sebesar 342.75% dibandingkan tahun 2021. Selain itu, besaran nilai kontrak proyek carry over di tahun ini sebesar Rp1,2 Triliun serta terdapat 24 proyek berjalan yang ditangani Totalindo di beberapa wilayah Indonesia.

 

Memperhatikan kemampuan Perseroan miliki, Kami percaya bahwa situasi yang terjadi saat ini dapat diselesaikan dengan tuntas dalam waktu sesingkat-singkatnya.