EmitenNews.com - PSSI menuding panitia pelaksana lalai dalam tragedi Kanjuruhan. Tim Investigasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menemukan adanya sejumlah kelalaian dari pihak panitia pelaksana (Panpel) dalam pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Kelalaian itu berbuah mahal sekali: jatuh seratusan lebih korban tewas.


Dalam jumpa pers virtual, Selasa (4/10/2022), Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh sekaligus Exco PSSI mengatakan, pihaknya melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan. Mereka mewawancarai panitia, suporter dan pelaksanaan pra sampai pascapertandingan.


"Prapertandingan semua proses berjalan sampai timbul rekomendasi itu dilaksanakan pada 1 Oktober 2022 malam. Dilaksanakan pada menit pertama sampai menit 45 lalu, menit selanjutnya 45 sampai 90 menit berjalan dengan aman. Tidak ada kegiatan di luar, kegiatan berjalan sesuai aturan," katanya.


Setelah itu, kelalaian panpel itu terjadi ketika menit ketujuh, usai peluit tanda akhir pertandingan ditiup wasit. Ketika itu, seorang suporter turun ke lapangan, namun gagal dihalau oleh stewart dari panpel. Kegagalan menghalau suporter tersebut, akhirnya diikuti kemunculan suporter lainnya.


Karena melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, menurut Riyadh, petugas dari kepolisian mengambil langkah pengamanan untuk turun tangan dengan menembakan gas air mata.


Sayangnya, ketika gas air mata ditembakkan, pintu keluar yang seharusnya dibuka pada menit 80 pertandingan masih berlangsung, ternyata belum dibuka. Tim investigasi menemukan, panpel tidak membuka pintu dari menit 80. Di situlah kemudian, ada kesalahan panpel lagi.


Menurut Riyadh, dalam saat kerusuhan terjadi hanya sebagian pintu yang terbuka dan sisanya masih banyak yang tertutup. Ini terjadi akibat adanya miskomunikasi dengan panpel yang bertanggung jawab bertugas membuka pintu.


“Komando yang di sebelah sana belum melaksanakan untuk membuka. Yang dikomandoi untuk membuka kan ada beberapa petugas," katanya.


Bareskrim Polri resmi menaikan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu, ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.


"Dari hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan gelar perkara, yang hasilnya, polisi meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10/2022).


Yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”


Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun." ***