EmitenNews.com - Namanya AKP Has Darmawan. Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jawa Timur inilah yang memerintahkan tembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 132 suporter Arema FC, Sabtu (1/10/2022) malam. Fakta itu terungkap dalam reka adegan ke-18, proses Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang digelar di lapangan Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022).


Kemudian, pada adegan ke-19 hingga ke-25, anggota Brimob yang bertugas dalam pertandingan derby Jatim, Arema FC vs Persebaya itu, melepaskan tembakan gas air mata ke tribun penonton. Tembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak lima personel Brimob.


Perintah penembakan gas air mata diketahui pada adegan ke-17. Tampak tersangka Has Darmawan memberi imbauan kepada penonton yang masuk lapangan, begitu pertandingan Arema FC vs Persebaya, berakhir dengan skor 2-3. Tersangka mengimbau agar massa Aremania, fans fanatik Arema FC,  tidak melakukan pelemparan ke arah para pemain, dan official Arema FC.


Pengarah rekonstruksi berbekal pengeras suara di lapangan Mapolda Jatim, tersangka Has Darmawan, juga mendesak agar massa suporter mundur. Namun imbauan itu rupanya tak digubris dan massa semakin brutal.


"Tersangka Has Darmawan bersama danton lainnya memberikan imbauan (ke suporter) dengan cara mengatakan 'sabar... sabar... jangan melempar'. Tetapi lemparan tidak berhenti, brutal, anarkis, dan agresif," kata pengarah rekonstruksi di Lapangan Polda Jatim.


Suporter turun ke lapangan

Seperti sudah ditulis, Kapolda Jatim (ketika itu) Irjen Nico Afinta Karo-Karo, Minggu (2/10/2022), mengungkapkan kerusuhan pecah setelah pertandingan Liga 1 2022-2023 Arema FC vs Persebaya Surabaya rampung bergulir di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober. Sejumlah suporter Arema FC tidak terima tim kesayangannya dibekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, sehingga mereka turun ke lapangan.


Pihak keamanan berusaha mendamaikan suasana dengan menembakkan gas air mata. Penggunaan gas air mata ini memicu polemik karena tidak sesuai aturan standar keamanan FIFA. Larangan itu tertuang dalam regulasi FIFA pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).


Dalam temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD, akibat tembakan gas air mata itulah, timbul kepanikan massal yang membuat suporter Arema FC berdesak-desakkan untuk berlari keluar Stadion Kanjuruhan. Akibatnya, kelompok suporter pendukung Aremania mengalami sesak napas, pingsan, hingga meninggal dunia.


Berdasarkan laporan terakhir, terdapat 132 orang meninggal dunia (1 orang meninggal dalam perawatan di rumah sakit), dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Pihak penyelenggara pertandingan sudah memberikan sosialisasi kepada aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, bahwa penggunaan gas air mata dilarang untuk menertibkan kerusuhan dalam laga sepak bola.


Dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/10/2022), Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengungkapkan, dari keterangan Panitia Pelaksana Arema FC, sosialisasi sudah dilakukan. Sayangnya, pihak kepolisian menganggap ada SOP dalam penanganan mengatasi adanya kerumunan.


Ke depan Ahmad Riyadh menuturkan bahwa regulasi pengamanan pertandingan sepak bola bakal segera dibuat untuk mencegah insiden tragis di Stadion Kanjuruhan kembali terjadi. Perintah Presiden Joko Widodo, liga Indonesia diberhentikan sampai ada format baru mengenai kompetisi dan keamanan.


“Ke depan akan berubah, bakal ada hal baru. Nanti akan ada pedoman untuk seluruh Indonesia, bagaimana pengamanan oleh Polri. Polri masuk dalam statuta pengamanan. Nantinya, alat apa saja yang harus dibawa, antisipasinya bagaimana, itu akan diatur,” kata Ahmad Riyadh. ***