Tragedi Liga 1 2022/2023: Panglima TNI akan Pidanakan Prajurit yang Serang Suporter
Liga I 2022-2023 yang berakhir ricuh, Sabtu 1 Oktober 2022 malam. dok. dream.id.
EmitenNews.com - Ini janji Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia berjanji bakal menindak prajuritnya yang bertindak di luar batas dalam Tragedi Liga 1 2022-2023, yang menewaskan ratusan suporter, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam penanganan kerusuhan itu, anggota TNI diduga telah melakukan kekerasan kepada penonton. Panglima TNI sudah melihat perilaku prajuritnya dari video yang beredar ketika suporter Arema FC turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim.
"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena dari video yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena. Belum lagi KUHP nya," kata Jenderal Andika di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Sebuah video menunjukkan bagaimana anggota TNI menendang penonton dari belakang dengan sepatu larsnya. Tidak sekali, tetapi beberapa kali. Jelas terlihat bagaimana anggota TNI itu, menendang penonton yang sedang berjalan di rumput lapangan. Bak dalam film, si prajurit seperti terbang, sambil menendang.
Andika mengatakan tidak segan mempidanakan prajuritnya yang menyerang massa supporter. Dia berujar, tindakan prajuritnya sudah sangat berlebihan dalam penanganan kerusuhan di lapangan bola itu. Menurut mantan Pangkostrad ini, langkah yang akan diambilnya, tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana. Karena tindakan anggota itu sudah sangat berlebihan.
"Kalau terlihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena, suporter tidak berhadapan dengan prajurit, tapi diserang (prajurit)," ucapnya.
Andika terus mencermati video-video yang beredar saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan itu. Menurut jenderal bintang empat itu, bukan tugas prajurit TNI menyerang massa. Ia berharap mendapatkan bukti lain, bisa berupa video yang lebih jelas, untuk menindak anggotanya yang melanggar.
"Apabila ada video-video lain, yang beredar kan ada beberapa, dua atau tiga versi. Kalau ada video lain yang memperlihatkan secara clear, kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin yang terlibat. Ini gak boleh terjadi lagi. Bukan tugas mereka untuk melakukan seperti yang terlihat di video," tegasnya.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan yang membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernapas. Terutama saat semprotan gas air mata diarahkan ke penonton, dan suporter di tribun. Suporter yang bertumbangan membuat kepanikan di area stadion dan berebut mencari jalan keluar. Itu membuat banyak dari mereka yang terhimpit dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ikut mendampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers, Senin. Mahfud menyampaikan dalam mengungkap kasus ini, pemerintah resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memimpin langsung tim yang diharapkan mengungkap tuntas tragedi yang menelan korban ratusan jiwa itu.
Anggota dalam TGIPF terdiri atas pejabat atau perwakilan kementerian terkait. Kemudian organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa. Tugas jangka pendek tim itu, antara lain meminta Polri segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana tersebut. “Supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana itu, yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak.”
Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan, keamanan di daerah setempat.
Kepada TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku. Mahfud mengemukakan, dalam video yang beredar luas, ada anggota TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih di luar kewenangannya. “Apakah benar atau tidak video itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua.” ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan