EmitenNews.com—Saat pandemi Covid-19, e-commerce terbukti sudah banyak membantu di Indonesia. Termasuk di situ, memudahkan kalangan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Oleh karena itu, kebijakan perpajakan untuk e-commerce harus tepat sasaran, tepat waktu, dan punya kebermanfaatan.


“Rencana pengenaan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi e-commerce senilai Rp5 juta ke atas, harus memerhatikan hal-hal tersebut,” kata peneliti dari UI Tax Center, Prof. Haula Rosdiana., dalam diskusi virtual yang digelar tadi pagi oleh Idea (Indonesia E-Commerce Association).


Haula mengatakan bahwa kini ekosistem e-commerce harus sekondusif mungkin. Sehingga, e-commerce di Indonesia bisa semakin berkembang.


Ia menyoroti problem tertentu bila bea materei nantinya dikenakan ke menu dokumen terms and conditions (TC), yang sudah lazim ada dalam platform digital.


“Bagaimana pengenaan bea meterei yang seharusnya? Apakah semua dokumen TC pun menjadi obyek bea materei, sementara transaksi belum dilakukan?” kata Haula.


Sementara, Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Rudy Salahuddin, mengatakan bahwa bea meterei tersebut merupakan pajak atas dokumen persetujuan, serta merupakan upaya memberi kesetaraan antara dokumen kertas dengan dokumen elektronik.


Kini memang ada wacana untuk memerluas cakupan bea meterei tersebut.


“Tetapi, harus didasari pula bahwa bea materei tersebut bisa menjadi kendala perkembangan ekonomi digital Indonesia,” kata dia.