EmitenNews.com - Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan sepanjang September 2026 tercatat mencapai Rp30,56 triliun atau meningkat 31,96% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm).

Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menilai pertumbuhan tersebut turut mencerminkan perkembangan positif kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital (AKD). Perkembangan itu, terjadi meskipun pasar masih diwarnai dinamika dan fluktuasi transaksi.

"Di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, menunjukkan perkembangan positif dalam bulan September 2026," ujar Adi Budiarso.

Satu hal, selain perdagangan aset kripto, aktivitas transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami pertumbuhan. OJK mencatat nilai transaksi derivatif AKD mencapai Rp5,8 triliun pada September 2026, naik 27,19% secara bulanan.

OJK mencatat, pertumbuhan aktivitas tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah pengguna. Hingga akhir September 2026, jumlah akun konsumen aset keuangan digital tercatat 23,51 juta akun atau meningkat 1,29% dibandingkan bulan sebelumnya.

Di tengah perkembangan pasar tersebut, OJK turut menyoroti risiko keamanan siber yang menjadi perhatian publik setelah munculnya insiden yang melibatkan salah satu platform kripto global.

Regulator terus mengikuti perkembangan insiden tersebut, termasuk memantau potensi dampaknya terhadap pasar aset kripto di Indonesia.

"OJK terus memantau penanganan insiden tersebut serta potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia, khususnya untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat," ungkap Adi.

Untuk langkah mitigasi, OJK telah menetapkan standar tata kelola keamanan siber melalui Peraturan OJK (POJK). Regulator juga meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan penggunaan penyelenggara yang telah mengantongi izin OJK.

Selain pengawasan terhadap risiko keamanan, OJK juga melakukan penegakan kepatuhan terhadap pelaku usaha di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital.