Transformasi Digital Mengharuskan Para Pelaku IJK Untuk Membuat Perubahan yang Radikal
Dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan. OJK berharap dengan penerapan Digital Governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan.
Related News
Transisi Tuntas, Pengawasan Aset Kripto Kini Full di Bawah OJK
Bebas Jebakan Suspensi, Dua Saham Ini Sandang FCA
Menjadi Sorotan Bursa, Empat Lanjut Menguat Dua Terkapar
ARA Serempak, Bursa Pasung 7 Saham Ini!
48 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan September, Denda Rp150 Juta
Lepas Suspensi, Saham INDS Bakal Koreksi atau Lanjut Akselerasi?





