Transformasi Digital Mengharuskan Para Pelaku IJK Untuk Membuat Perubahan yang Radikal

Dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan. OJK berharap dengan penerapan Digital Governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan.
Related News

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya