EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan inisiatif reformasi pasar modal Indonesia mendapat pengakuan dari MSCI Inc. dalam pembaruan asesmen free float yang dirilis pada 20 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026) mengatakan MSCI telah mencatat sejumlah kebijakan dan proposal yang dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk konsolidasi transparansi dan integritas pasar.

“Berbagai inisiatif strategis di atas merupakan bagian dari upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” beber Hasan.

Sejumlah reformasi yang menjadi fokus MSCI meliputi peningkatan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana peningkatan batas minimum free float.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki itu menilai pengakuan tersebut menjadi sinyal positif atas arah kebijakan yang ditempuh regulator.

“Pengakuan awal dari MSCI terhadap capaian reformasi transparansi pasar modal nasional merupakan sinyal positif atas arah kebijakan yang ditempuh Indonesia,” tambah Kiki.

Meski demikian, MSCI masih melakukan asesmen lanjutan dengan mempertimbangkan data baru dan masukan pelaku pasar global. Evaluasi ini akan menjadi bagian dari Index Review Mei 2026 dan Market Accessibility Review Juni 2026.

OJK berlanjut menilai proses tersebut sebagai momentum untuk menunjukkan efektivitas implementasi kebijakan, sekaligus memperkuat daya tarik dan aksesibilitas pasar modal domestik di mata investor global.

Ke depan, OJK dikatakan Kiki akan kembali berkutat melanjutkan penguatan melalui delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal, termasuk peningkatan transparansi, likuiditas, serta penegakan hukum dan tata kelola. (*)