Mimpi Buruk Emiten Berstatus HSC
:
0
Ilustrasi Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi (HSC). Foto:AI/EmitenNews
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kriteria evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Itu dilakukan supaya indeks lebih merepresentasikan dinamika pasar. Penyesuaian dilakukan bersandar pada sejumlah ketentuan.
Penyesuaian tersebut akan berlaku pada evaluasi mayor April 2026, dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026. Tepatnya, pada Senin, 4 Mei 2026. Berdasar hasil penyesuaian itu, maka kriteria universe untuk indeks IDX80 menjadi enam lapis dari sebelumnya hanya lima kriteria.
Pertama, saham-saham konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan. Kedua 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir. Ketiga, memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI. Keempat, paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir.
Kelima, memiliki minimum rasio free float sebesar 10 persen atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana lebih tinggi). Dan, tambahan teranyar tidak masuk dalam data kepemilikan saham atas perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegangsaham alias High Shareholding Concentration (HSC).
Acuan rasio free float mengikuti ketentuan Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE- 00004/BEI/03-2026. Nah, tambahan bebas HSC tentu menjadi mimpi buruk bagi sejumlah perusahaan tercatat. Tersebab ada 9 emiten telah menyandang label, status, dan bertato HSC dipastikan tidak bakal bisa masuk indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
Berdasar data Bursa Efek Indonesia per 31 Maret 2026, sembilan perusahaan tercatat berstatus HSC. Yaitu, Lima Dua Lima Tiga (LUCY) sebesar 95,47 persen, Ifishdeco (IFSH) sebesar 99,77 persen, Barito Renewables Energy (BREN) sebesar 97,31 persen, Dian Swastatika Sentosa (DSSA) sebesar 95,76 persen.
Abadi Lestari Indonesia (RLCO) sebesar 95,35 persen, Rockfields Properti Indonesia (ROCK) sebesar 99,85 persen, Satria Mega Kencana (SOTS) sebesar 98,35 persen, Samator Indo Gas (AGII) sebesar 97,75 persen, dan Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebesar 95,94 persen. (*)
Related News
OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Diakui MSCI, Apa Kelanjutannya?
Jamin Penguatan Pasar Modal, BEI Terus Komunikasi dengan MSCI
Dipicu Sentimen MSCI Masih Tahan Rebalancing Saham RI, IHSG Melemah
AUM Industri 4 Persen dari PDB, OJK Pacu Inklusi Keuangan Anak Muda
Pasca Pengumuman MSCI, BEI Buka Suara!
Masih Dikaji, MSCI Pending Rebalancing Indeks RI ke Juni 2026





