Transisi Penerapan UU P2SK, OJK Jalankan Reformasi Internal Melalui Peningkatan SDM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Kominfo.go.id.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan transisi penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK sedang melakukan reformasi internal kelembagaan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kapabilitas organisasi serta Sumber Daya Manusia (SDM).
"Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan, apalagi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar dalam webinar "Indonesia Financial System Stability Summit 2023", di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Saat ini OJK sedang melakukan reformasi internal kelembagaan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kapabilitas organisasi serta Sumber Daya Manusia (SDM).
"Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya. Untuk itu dibutuhkan reformasi yang menyeluruh di internal kelembagaan yang sedang kami lakukan dalam intensitas tinggi," ucap Mahendra Siregar. ***
Related News

Rencana Perpanjangan Jam Perdagangan Saham di BEI, Masih Perlu Kajian

Tiga Saham Keluar FCA, Satunya Emiten Grup Lippo Lanjut ARA

Cadangan Devisa Turun USD2 Miliar, Terendah Sejak Setahun Terakhir

BEI Akhirnya Kunci Tujuh Saham Meroket, Satu Drop Beruntun

Dua Saham Meroket Disorot, Satunya Masih Ngebut

Sidak ke Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Temukan Hal Menarik Soal Rp55T