Transisi Penerapan UU P2SK, OJK Jalankan Reformasi Internal Melalui Peningkatan SDM
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Kominfo.go.id.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan transisi penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK sedang melakukan reformasi internal kelembagaan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kapabilitas organisasi serta Sumber Daya Manusia (SDM).
"Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan, apalagi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar dalam webinar "Indonesia Financial System Stability Summit 2023", di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Saat ini OJK sedang melakukan reformasi internal kelembagaan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kapabilitas organisasi serta Sumber Daya Manusia (SDM).
"Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya. Untuk itu dibutuhkan reformasi yang menyeluruh di internal kelembagaan yang sedang kami lakukan dalam intensitas tinggi," ucap Mahendra Siregar. ***
Related News
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG





