Transisi Penerapan UU P2SK, OJK Jalankan Reformasi Internal Melalui Peningkatan SDM
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Kominfo.go.id.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan transisi penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK sedang melakukan reformasi internal kelembagaan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kapabilitas organisasi serta Sumber Daya Manusia (SDM).
"Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan, apalagi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar dalam webinar "Indonesia Financial System Stability Summit 2023", di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Saat ini OJK sedang melakukan reformasi internal kelembagaan secara menyeluruh melalui penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kapabilitas organisasi serta Sumber Daya Manusia (SDM).
"Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya. Untuk itu dibutuhkan reformasi yang menyeluruh di internal kelembagaan yang sedang kami lakukan dalam intensitas tinggi," ucap Mahendra Siregar. ***
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





