EmitenNews.com - PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) bersama entitas asosiasinya, PT Karunia Permai Sentosa (KPS), menandatangani perjanjian jual beli bijih nikel pada 2 September 2024. 

Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager dan Corporate Secretary NCKL, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/9), menyampaikan bahwa transaksi ini tercantum dalam No. 098/P/LGP.TBP-KPS/IX/2024. Selain itu, PT Gane Permai Sentosa (GPS) juga melakukan penjualan bijih nikel kepada KPS melalui transaksi No. 036/P/LGP.TBP-KPS/IX/2024.

"Transaksi jual beli ini berjangka waktu satu tahun sejak tanggal perjanjian, dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan produksi KPS," jelas Franssoka dalam keterangannya, Kamis (5/9).

Harga jual bijih nikel tersebut berdasarkan penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2017.

Sebagai tambahan informasi, KPS dan GPS merupakan entitas asosiasi NCKL dengan kepemilikan saham langsung sebesar 35%. Hubungan kepengurusan di antara kedua perusahaan melibatkan Komisaris Utama NCKL yang juga menjabat sebagai Direktur Utama KPS, serta Direktur NCKL yang menjadi Komisaris di KPS.

Transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi berdasarkan regulasi OJK dalam POJK 42/2020. Namun, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu karena merupakan kegiatan usaha yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Franssoka menambahkan bahwa transaksi jual beli ini tidak berdampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha NCKL.