EmitenNews.com - PT Triniti Pilar Gemilang (TPG) menandatangani addendum perjanjian sewa menyewa dengan PT Tanamori Makmur Indonesia (TMI) pada 11 November 2022. Objek perjanjian dari anak usaha PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) itu, rumah susun berupa kantor dengan nama District 8, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Transaksi afiliasi tersebut dijamin tidak mengandung benturan kepentingan.


Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022), Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra menyampaikan bahwa objek sewa dalam perjanjian tersebut adalah Rumah Susun berupa Kantor dengan nama District 8, di Tower Prosperity, lantai 18, tipe J, dengan luas kurang lebih 40 meter persegi yang (perhitungan semi gross). Alamatnya di Jalan Senopati, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Pihak yang bertransaksi dalam sewa menyewa ini adalah Chandra selaku Direktur Utama PT Triniti Pilar Gemilang (TPG) sebagai pihak pertama dan Ishak Chandra selaku Direksi PT Tanamori Makmur Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Ishak memaparkan jangka waktu sewa menyewa ini adalah 2 tahun terhitung mulai tanggal 15 April 2022 sampai 14 April 2024. Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Pajak dan Bangunan(PBB) tahun berjalan merupakan kewajiban pihak pertama.


TPG merupakan anak usaha TRIN dengan kepemilikan saham sebesar 99,92% sehingga merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/2020.


Transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan tidak mengandung benturan kepentingan serta tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha TRIN. ***