EmitenNews.com - Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.  Wapres ditugaskan mengkoordinasikan percepatan pembangunan di Papua. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Wapres Gibran tak akan berkantor di wilayah timur Indonesia itu.

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025), mengatakan, berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua, Wapres bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Papua. Penugasan yang sama juga pernah diberikan kepada Wapres ke-13 Kiai Ma'ruf Amin oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Wapres Gibran tak akan berkantor di Papua. Sebab, kata Mendagri, dalam undang-undang, eksekusi di lapangan akan diserahkan kepada Badan Eksekutif.

Dalam proses eksekusi di lapangan terdapat Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Saat ini Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua tersebut belum ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan.

"Tugas Wapres di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif. Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala Badan Eksekutif itu akan membentuk deputi-deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua," kata mantan Kapolri tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyiapkan sebuah kantor di Papua. Namun, kantor itu bukan untuk Wapres, melainkan Badan Eksekutif.

"Kantornya disiapkan oleh Menteri Keuangan. Saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai itu, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap pemerintah tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua. Yusril menyebut kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua tersebut.

"Concern pemerintah dalam menangani papua, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, dilihat di YouTube Komnas HAM, Selasa (8/7/2025).

Menko Yusril mengatakan, ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua. “Memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres." ***