EmitenNews.com - Pemerintah perlu melakukan perbaikan pengelolaan anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya tujuh kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021. Meski tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP 2021, temuan itu perlu ditindaklanjuti pemerintah guna melakukan perbaikan pengelolaan APBN.


Dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2021, Kamis (23/6/2022), Kepala BPK Isma Yatun menyatakan, pertama, pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai.


Untuk itu, BPK merekomendasikan pemerintah agar menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak, dan disetujui. Kemudian, menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.


Kedua, piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun belum dilakukan tindak penagihan memadai. BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang bum daluarsa penagihan per 30 Juni 2022, dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan.


Ketiga, sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional tahun 2020-2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan. Kemudian kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800 miliar, berpotensi tidak dapat tersalurkan.


Rekomendasi BPK, pemerintah agar mengembalikan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun ke rekening kas negara.


Selanjutnya, pemberlakuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya pada LKPP 2021 belum didukung kejelasan regulasi, skema pengelolaan dan penyajian dalam laporan keuangan BP Tapera.


BPK merekomendasikan pemerintah agar menetapkan kebijakan akuntasi penyajian, investasi jangka panjang nonpermanen lainnya, terkait FLPP pada BP Tapera sebagai badan hukum lainnya yang ditunjuk menjadi operator investasi pemerintah.


Berikutnya, penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja non-PCPEN pada 80 K/L, minimal Rp12,5 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Rekomendasi yang diberikan, agar pemerintah memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan, serta memproses ketidakcapaian output dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belanja.


Keenam, sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler 2020-2021 minimal Rp1,25 triliun belum dapat disajikan dan sebagai piutang transfer ke daerah (PTKD). BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas sisa dana BOS reguler tahun 2020 dan 2021.


Terakhir, ketujuh, kewajiban jangka panjang atas dana pensiun yang telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Dalam hal ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar memerintahkan tim tax force dukungan percepatan penyelesaian pernyataan standar akuntansi pemerintah mengenai imbalan kerja, termasuk pengaturan masa transisi selama proses perubahan peraturan perundang-undangan terkait pensiun. ***