EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) yang menunjukkan selama tahun 2021, aset Industri Perbankan Syariah tumbuh 13,94 persen year on year (yoy).

 

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 13,82 persen yoy. 

 

Sementara, aset Industri Non Keuangan Bank (IKNB) syariah tumbuh 3,9 persen sepanjang tahun lalu.

 

Pada saat yang sama, Industri Pasar Modal Syariah menunjukkan pertumbuhan yang tampak dari kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp3.983,65 triliun atau tumbuh 19,10 persen yoy di tahun 2021.

 

“Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).

 

Wimboh mengatakan, laporan tersebut (LPKSI), antara lain menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi di masa pandemi agar dapat bertahan.

 

"Melalui sinergi, inovasi, dan kolaborasi yang diwujudkan dalam pengembangan ekosistem rantai nilai halal," ujar dia.

 

OJK terus mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital disertai dengan sinergi perbankan.

 

Untuk memperluas akses keuangan, khususnya bagi masyarakat unbankable di sekitar pesantren, OJK juga terus mengembangkan lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah yaitu Bank Wakaf Mikro (BWM) yang saat ini telah berdiri sebanyak 62 BWM dan tersebar di 20 Provinsi di seluruh Indonesia.