EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) per 30 September 2022 membukukan pendapatan sebesar Rp9,1 triliun. Meningkat 24 persen dibanding periode sama tahun lalu Rp7,4 triliun. Laba bersih Rp21,0 miliar, naik 24 persen dari edisi sama tahun lalu.


Peningkatan bottom line pada September 2022 itu, selain dikontribusi peningkatan pendapatan juga disebabkan adanya efisiensi pada beban usaha. Itu terefleksi dari penurunan margin beban usaha menjadi 6 persen dari periode sama tahun lalu 7 persen. 


Kemudian beban bunga mengalami penurunan sebesar 7 persen dibanding tahun lalu, terjadi peningkatan pendapatan ventura bersama 39,2 persen menjadi Rp256,9 miliar dari edisi sama tahun lalu Rp184,5 miliar. Itu menunjukkan konsistensi dalam pertumbuhan berkelanjutan berupa peningkatan kinerja perusahaan, dan menjaga kinerja positif sejak awal pandemi. 


Total aset mencapai Rp37,7 triliun, liabilitas mencapai Rp31,6 triliun, dan ekuitas sebesar Rp6,1 triliun. Terjadi penguatan juga pada rasio keuangan antara lain Debt to Equity Ratio (utang berbunga) pada September 2022 menurun menjadi 1,75x dibanding edisi sama tahun lalu 2,03x. 


Selain itu, current ratio Adhi Karya juga meningkat menjadi 1,20x pada September 2022 dari periode sama tahun lalu 1,02x. Saat ini, Adhi Karya tengah melangsungka proses perdagangan right issue sejak 28 Oktober hingga 8 November 2022. Dana aksi korporasi itu, seluruhnya untuk pengembangan bisnis sekaligus memperkuat struktur permodalan. 


Adhi Karya telah mendapatkan setoran modal secara penuh dari Pemerintah Rp1,97 triliun pada 28 Oktober 2022 atau di hari pertama perdagangan. Setoran modal itu, menunjukkan dukungan, dan kepercayaan Pemerintah dalam pengembangan bisnis khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) antara lain Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo, Proyek Tol Yogyakarta-Bawen, dan SPAM Karian-Serpong (Timur). 


Dengan telah terlaksananya dukungan pemerintah, Adhi Karya ditargetkan untuk dapat memperoleh dana right issue sebesar Rp3,8 triliun jika publik berpartisipasi sepenuhnya dalam menggunakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). (*)