EmitenNews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idD(sy) dari sebelumnya idCCC(sy). Penurunan peringkat ini dilakukan menyusul langkah BUMN konstruksi tersebut yang menunda pembayaran bagi hasil sukuk.

Pembayaran bagi hasil atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tersebut sedianya jatuh tempo pada 18 September 2026.

Berdasarkan rilis PEFINDO, lembaga pemeringkat tersebut juga mempertahankan peringkat idSD untuk peringkat korporasi WIKA. Selain itu, peringkat Obligasi Berkelanjutan II dipertahankan pada level idD, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III di posisi idD(sy). Sementara itu, instrumen obligasi dan sukuk WIKA lainnya yang masih beredar tetap berada di peringkat idCCC.

PEFINDO menjelaskan bahwa tindakan pemeringkatan korporasi ini mencerminkan kondisi internal perusahaan. "Peringkat korporasi mencerminkan profil keuangan dan likuiditas WIKA yang lemah serta risiko yang berasal dari ekspansi yang dilakukan sebelumnya," tulis PEFINDO dalam keterangan resminya.

Lembaga pemeringkat tersebut membuka peluang untuk meninjau kembali peringkat kredit WIKA apabila emiten konstruksi tersebut mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok, kupon, maupun bagi hasil atas instrumen obligasi dan sukuk yang telah jatuh tempo.

WIKA merupakan salah satu BUMN konstruksi yang berdiri sejak tahun 1960. Operasional perusahaan mencakup lima segmen bisnis utama, yaitu investasi, realti dan properti, infrastruktur dan gedung, energi dan industrial plant, serta sektor industri.

Per 30 Juni 2026, struktur pemegang saham WIKA terdiri dari Pemerintah Indonesia melalui Saham Dwiwarna, PT Danantara Asset Management (Persero) sebesar 90,02%, BP BUMN sebesar 1%, dan publik sebesar 8,98%.

Penurunan peringkat instrumen keuangan BUMN konstruksi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap surat utang BUMN di dalam negeri, sekaligus mempertegas tantangan restrukturisasi keuangan serta tata kelola likuiditas pada sektor BUMN karya.(*)