EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa melakukan suspensi perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) mulai Perdagangan Efek tanggal 13 Agustus 2024.

Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengungumaman bursa hari ini Selasa (13/8) menyebutkan Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 13 Agustus 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.


Suspensi tersebut lantara, surat PT Kapuas Prima Coal Tbk (Perseroan) nomor 006/KPC-TBK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Penundaan Pembayaran terhadap Dana Bunga dan Amortisasi Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E Ke-22; dan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-4209/DIR/0824 tanggal 12 Agustus 2024 perihal Penundaan Pembayaran Amortisasi ke-06 dan Bunga ke-22 Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E (ZINC01E).

Selain itu ZINC telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-6 dan bunga ke-22 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 13 Agustus 2024.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 13 Agustus 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,tulis pengumuman BEI.