EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) kembali gagal bayar bunga, dan pokok surat utang. Obligasi berkelanjutan III tahap III 2018 Seri B itu, dengan nilai Rp941,75 miliar. Itu karena perseroan masih melakukan proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement (MRA).


”Selain review MRA, juga untuk penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi,” tulis Mursyid, Direktur Utama Waskita Karya.


Oleh karena itu, perseroan tidak bisa menyetorkan dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran. Setoran dana untuk pembayaran bunga ke-18, 19, dan 20, serta pokok obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III tahun 2018 seri B. Surat utang itu, jatuh tempo pada 28 September 2023. 


Berdasar perjanjian perwaliamanatan, apabila kegagalan pembayaran bunga, dan pokok obligasi tersebut tidak diperbaiki dalam tempo 14 hari kerja, perseroan dapat dinyatakan cidera janji, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan.   


Gagal bayar utang itu, dari obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B senilai Rp941,75 miliar. Surat utang itu dibalut tingkat bunga 9,75 persen per tahun. Mengorbit pada 28 September 2018, obligasi jatuh tempo pada 28 September 2023. Pembayaran bunga surat utang dengan durasi 5 tahun itu dilakukan per 3 bulan. 


Pembayaran bunga pertama dilakukan pada 28 Desember 2018. Bertindak sebagai wali amanat Bank Mega (MEGA). Obligasi itu, mengantongi peringkat A-(idn) dari Fitch Rating Indonesia. Obligasi itu, tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetap dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.


Sejatinya, Waskita telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 September 2023. 


Menyusul penundaan pembayaran itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan Waskita Karya. Suspensi itu, efektif sejak sesi I perdagangan efek pada 29 September 2023. Keputusan itu, berlaku hingga pengumuman lebih lanjut. 


Pembekuan tersebut berdasar surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No.: KSEI-3367/DIR/0923 tanggal 27 September 2023 perihal penundaan pembayaran pokok, dan bunga ke-18, ke-19, ke-20 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN3).


Otoritas pasar modal meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. ”Suspensi tersebut dalam menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tegas Lidia M Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI. (*)