EmitenNews.com—PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Perseroan akan melakukan buyback sebanyak-banyaknya 0,28% saham dari seluruh modal disetor dan ditempatkan.

 

"Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali adalah Rp49,87 miliar dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp50 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham perseroan," tulis manajemen GOOD dalam keterbukaan informasi, Senin (10/4/2023).

 

Manajemen GOOD menjelaskan, pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Perseroan akan menggelar RUPST pada 14 April 2023.

 

Aksi korporasi ini dilakukan dengan tujuan agar perseroan dapat memiliki fleksibilitas, yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham, jika harga saham tidak mencerminkan nilai atau kinerja GOOD.

 

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak buyback dilaksanakan. Namun, perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017.

 

Cara pengalihan saham hasil buyback yang dilakukan antara lain, penjualan kembali baik melalui bursa maupun di luar bursa, pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas, dan keperluan lain sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Harga penawaran atas pembelian kembali saham perseroan akan memerhatikan dan mengacu kepada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2017," lanjut manajemen GOOD.

 

Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan melalui bursa maupun di luar bursa. Dalam hal ini, perseroan akan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melakukan buyback melalui bursa.

 

Lebih lanjut, manajemen GOOD menegaskan, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan menimbulkan dampak penurunan pendapatan perseroan secara signifikan. Perseroan meyakini, penurunan kas internal yang akan dipergunakan sebagai sumber pendanaan untuk pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan.