EmitenNews.com - Entitas United Tractors (UNTR) menyesuaikan harga akuisisi perusahaan panas bumi menjadi Rp1,25 triliun alias USD80,58 juta. Artinya, ada penyusutan senilai Rp1,69 miliar atau USD108.749. Transaksi tersebut telah dipatenkan pada 15 Oktober 2024. 

Maklum, transaksi itu, awalnya bernilai USD80,69 juta atau Rp1,25 triliun. ”Penyesuaian total nilai keseluruhan transaksi berdasarkan penghitungan menggunakan hasil laporan keuangan telah diaudit. Jadi, ada sedikit pengurangan dari skema awal transaksi,” tegas Sara K. Loebis, Corporate Secretary United Tractors. 

Sebelumnya, pada 18 Maret 2024, United Tractors menyelesaikan akuisisi perusahaan panas bumi Rp1,26 triliun. Aksi dilakukan melalui anak usaha yaitu Energia Prima Nusantara (EPN). Ya, EPN membeli 257.449 saham Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dari MeriT Power Holding BV (MeriT), dan Inpex Geothermal Ltd atau Inpex.

Pencaplokan saham sebanyak itu, dibeli dengan nilai USD80,69 juta. Itu terdiri dari 163.136 lembar saham seri B milik MeriT, dan 94.313 saham seri B milik Inpex. ”EPN telah menuntaskan pembayaran kepada para penjual pada 15 Maret 2024,” tegas Sara K. Loebis, Corporate Secretary United Tractors.  

Pada 1 Maret 2024 lalu, EPN telah meneken perjanjian jual beli saham dengan MeriT, Axia Power Holdings BV, Tohoku Power Investment Company BV, dan Inpex. penyelesaian jual beli saham itu, tunduk pada terpenuhinya syarat-syarat pendahuluan telah diatur, termasuk persetujuan pemegang saham perusahaan sasaran. 

“Tujuan perjanjian jual beli ini untuk kelanjutan diversifikasi usaha sebagai bagian dari strategi pertumbuhan berkesinambungan di bidang pembangkitan listrik panas bumi,” tulis Sara.

Supreme Energy Rantau Dedap memegang ijin pengusahaan panas bumi Wilayah Kerja Rantau Dedap, Muara Enim, Sumatera Selatan. Pembelian saham sebanyak 163.136 lembar seri B milik MeriT Power Holdings B.V, dan 94.313 lembar saham seri B milik Inpex Geothermal Ltd (Inpex). (*)