EmitenNews.com - Kejaksaan Agung berencana memeriksa kembali Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. Penyidik akan menuntaskan proses penyidikan kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kejagung secara resmi meminta pencekalan terhadap Iwan Kurniawan agar tidak mengganggu proses penyidikan.

Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Senin (9/6/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alasan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.

“Pencekalan itu untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli Siregar.

Penyidik berencana kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini. Akan tetapi, kepastiannya masih akan ditentukan.

Pencekalan terhadap Iwan Kurniawan itu, berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Iwan Kurniawan Lukminto telah dicekal sejak 19 Mei 2025, dan berlaku selama enam bulan.

Sebelumnya, Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Salah satunya adalah Iwan Kurniawan Lukminto selaku Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014-2023.

Pemeriksaan itu menjadi upaya penyidik guna mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Hasil pemeriksaan akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.

Kemudian, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022.

Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (3/6/2025). ***