EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 15 Maret 2023.


Suspensi perdagangan saham INPS dilakukan sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Indah Prakarsa Sentosa Tbk (INPS), tulis  Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M.Panjaitan dalam pengumuman bursa Rabu 14 Maret 2023.


Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) pada Jumat (10/3) dalam rangka coolingdown. Suspen itu dilakukan karena terjadi penurunan secara kumulatif.


Pasca suspen di buka saham INPS Pada perdagangan kemarin Selasa (14/3)  kembali koreksi hingga auto reject bawah (ARB), turun 6,93% atau -14 point ke harga Rp188 per saham.


Sebelumnya lagi Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham Indah Prakasa Sentosa (INPS). Itu setelah perseroan membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) edisi 2023.


Sejak pembukaan suspen pada awal Bulan Maret, Rabu (1/3/2023) saham INPS masih berada di harga Rp278 per saham. Akumulasi penurunan saham INPS dari awal Maret 2023 hingga saat ini sudah terkoreksi sebesar 32,37 persen.


Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.