EmitenNews.com - Pemerintah berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor bangunan gedung. Targetnya, sektor bangunan gedung dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 1,91 juta ton CO2 ekuivalen hingga 2030. Kantor dan gedung pemerintah menjadi prioritas dari target ini, karena berdasarkan data PLN, lebih boros energi dibanding gedung swasta, atau komersial. 

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024), Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dian Irawati mengatakan pemerintah berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor bangunan gedung. Itu dijalankan melalui berbagai strategi. Termasuk mendorong pembangunan gedung hijau, meningkatkan efisiensi energi, dan pemanfaatan PLTS atap, baik di gedung pemerintah, gedung perkantoran, maupun tempat tinggal.

“Kami juga telah menyusun peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH) yang menjadi acuan implementasi bagi seluruh pemangku kebijakan dari penyelenggaraan bangunan gedung,” kata Dian Irawati.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong penerapan konsep desain pasif pada bangunan, yang mengutamakan penggunaan sumber daya alam secara efisien dan penerapan energi baru terbarukan.

Sementara itu, Fajar Santosa Hutahaean dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan PUPR bagian Data dan Pengembangan Sistem menambahkan, peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau tersebut akan diprioritaskan pada sektor publik.

Data yang ada menunjukkan bahwa gedung-gedung pemerintah cenderung memiliki konsumsi energi yang lebih tinggi dibandingkan gedung komersial.

Jika semua kantor pemerintah beralih ke konsep hijau dan berhasil menghemat energi hingga 25 persen, maka diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon hingga 1,91 juta ton CO2 ekuivalen pada 2023.

“Kantor pemerintah yang menjadi prioritas, karena berdasarkan data PLN, saat masa COVID-19 pada 2019-2020, penggunaan listrik untuk komersial, bisnis, dan lainnya itu turun 6-8 persen, sedangkan kantor pemerintah turunnya hanya 2 persen,” kata Fajar Santosa Hutahaean.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, bangunan gedung hijau atau BGH adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Data Kementerian PUPR menunjukkan, hingga saat ini tercatat ada 10 bangunan, satu kawasan, dan lima perumahan yang telah tersertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, bangunan gedung dianggap sebagai bagian dari sektor energi dan memiliki peran penting dalam pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim.

Target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC), Indonesia menetapkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen melalui upaya dalam negeri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional pada 2030. ***