EmitenNews.com - Uang korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengalir sampai jauh. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dari total uang Rp6,82 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12) malam, sebagian besar mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk pejabat dan pihak eksternal, juga wartawan. 

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (4/12/2024), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut diterima melalui beberapa transaksi mencurigakan. Salah satu sumber utamanya dari pencairan tunai yang dilakukan oleh Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

KPK menjelaskan, Novin Karmila salah satu penghubung utama dalam kasus ini. Pada saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp1 miliar dalam tas yang dibawanya. Ia juga diketahui memerintahkan seseorang berinisial RS untuk menyetorkan Rp300 juta ke rekening anaknya, NRP, pada 2 Desember 2024.

Di luar itu, Novin Karmila meminta kakaknya, FC, untuk menyerahkan uang tunai Rp1 miliar kepada tim KPK saat penggeledahan pada Senin malam. Beberapa hari sebelumnya, uang Rp100 juta yang berasal dari pencairan TU juga diberikan kepada NA di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.

Masih kata KPK, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menerima total Rp1 miliar dari Novin Karmila. Dari jumlah tersebut, Rp150 juta disalurkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru berinisial YL. Lalu, Rp20 juta diberikan kepada seorang wartawan.

Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa disebut menerima uang Rp3,39 miliar. Sebagian dana tersebut diserahkan melalui istrinya, AOA, yang menyerahkan Rp2 miliar kepada tim KPK saat penggeledahan di kediamannya di Jakarta.

Menurut Nurul Ghufron, jejak aliran dana juga terdeteksi di sejumlah lokasi. Di rumah AN/U di kawasan Ragunan, Jakarta, tim KPK menyita uang tunai Rp200 juta. Penemuan lainnya adalah saldo mencurigakan sebesar Rp375 juta di rekening anak Novin Karmila, yang diduga hasil setoran tunai.

“Uang ini didistribusikan ke berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menyamarkan sumber dan penggunaannya. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Nurul Ghufron.

KPK menduga, modus praktik korupsi ini melibatkan pemotongan dana operasional dan manipulasi pencairan tunai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain menyita uang tunai, KPK juga telah memeriksa dokumen keuangan dan transaksi terkait.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.