Hasil sidang itu kemudian menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP. Kita tahu akhirnya UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381, atau Rp5,06 juta.

 

Sampai Selasa (21/11/2023) sore Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 25 provinsi, termasuk DKI Jakarta, sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024 itu, nilai kenaikan UMP terendah hanya Rp35.750. Sedangkan tertinggi sementara ini Rp223.280. 

 

"Sementara ini UMP terendahnya Rp 35.750, tertingginya 223.280. Persentasenya yang terendah 1,2 persen tertinggi 7,5 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).

 

Semua gubernur harus menetapkan UMP 2024 hari ini sampai pukul 23.59 WIB. Ada sanksi apabila penetapan UMP tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada sanksi dan pembinaan dari Kementerian Dalam Nageri, jika terjadi pelanggaran di lapangan.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023. ***