EmitenNews.com - PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menandatangani Perubahan atas Perjanjian (Pinjaman) yang mengubah ketentuan periode ketersediaan dana. Nilai transaksi UNTR dengan anak usaha itu, mencapai Rp4 triliun, yang ditandatangani Rabu (20/12/2023).

 

Dalam perjanjian itu, semula Periode Ketersediaan Dana pada 16 Desember 2021 sampai 16 Desember 2023, menjadi 16 Desember 2021 sampai 16 Desember 2024.

 

Dalam keterbukaan informasi seperti dikutip Kamis (21/12/2023) tertulis, bahwa nilai atau value of transaction mencapai sebesar Rp4 triliun. Adapun perubahan Perjanjian itu telah dilakukan kedua belah pihak pada 20 Desember 2023.

 

"Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen," kata Corporate Secretary UNTR, Sara K. Loebis.

 

Di luar itu, menurut Sara K. Loebis, transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK No. 17/2020).


Pasalnya, nilai pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020. ***