EmitenNews.com - Ini kemudahan bagi calon penumpang KA Pangrango. Mulai hari ini, Rabu (1/6/2022), pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online, juga minimarket, yang sudah bekerja sama dengan KAI bisa naik dari Stasiun Bogor, atau Stasiun Paledang, Bogor. Tiketnya tersedia dalam dua kelas. Tiket eksekutif sebesar Rp80 ribu dan ekonomi Rp40 ribu.


Dalam keterangannya yang dikutip Rabu, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan. Mereka dapat menyesuaikan kebutuhan, naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang.


"Melalui pembelian jalur online calon penumpang tidak perlu lagi antre serta terhindar dari risiko kepadatan antrian loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu," ujar Eva Chairunisa.


Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket KA Pangrango melalui aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Tarifnya untuk kelas eksekutif sebesar Rp80.000 dan kelas ekonomi sebesar Rp40.000.


Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022 KA Pangrango telah melayani sekitar 104.000 penumpang.


Jadwal keberangkatan KA Pangrango yang terdiri atas 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi dari Stasiun Bogor: Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB, dan Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB. Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB.


KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya. Di antaranya, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.


Yang penting diingat. Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022. Yakni: Vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.


Bagi yang tidak, atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. ***