EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Desember 2021 naik sebesar 0,17 persen dibanding upah nominal buruh tani November 2021, yaitu dari Rp57.081,00 menjadi Rp57.180,00 per hari. Sementara upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,65 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Desember 2021 naik 0,01 persen dibanding November 2021, yaitu dari Rp91.326,00 menjadi Rp91.335,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,56 persen.(fj)
Related News
Stabilkan Harga, Kementan Kembali Guyur 1,7 Ton Cabai Rawit Merah
Realisasi Pembiayaan APBN Hingga Januari 15 Persen Dari Target
Impor 105 Ribu Pick Up dari India, Ini Kritik Pedas Rektor Paramadina
Catat! Setelah 2041 Indonesia Akan Kuasai 63 Persen Saham Freeport
Tak Ada Pengecualian, Perusahaan AS Tetap Kena PPN
Pembatalan Tarif Trump Oleh MA AS Angkat Rupiah





