EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni 2022 naik sebesar 0,18 persen dibanding upah nominal buruh tani Mei 2022. Yaitu dari Rp58.232,00 menjadi Rp58.337,00 per hari. Sedangkan upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 1,03 persen.
Sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juni 2022 naik 0,03 persen dibanding Mei 2022. Yaitu dari Rp92.224,00 menjadi Rp92.252,00 per hari. Sementara upah riil buruh bangunan mengalami penurunan sebesar 0,58 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.(fj)
Related News
Trump Sesumbar Selat Hormuz akan Jadi Wilayah AS
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global





