EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2022 naik sebesar 0,25 persen dibanding upah nominal buruh tani Oktober 2022, yaitu dari Rp58.946,00 menjadi Rp59.096,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen.


Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.


Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.


Seperti halnya upah buruh tani, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2022 juga mengalami kenaikan, yakni sebesar 0,18 persen dibanding Oktober 2022, yaitu dari Rp93.865,00 menjadi Rp94.034,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen.(fj)