Upaya Penyehatan Gagal, OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.” ujar Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, dalam keterangan tertulis. Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) yang menunjukkan predikat Kurang Sehat.
Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam kategori Bank Dalam Resolusi, dengan memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Meskipun telah diberikan kesempatan, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak berhasil melakukan penyehatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sebagai konsekuensinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, sebagaimana diungkapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024. OJK kemudian, sesuai permintaan LPS, mencabut izin usaha BPR berdasarkan Pasal 19 POJK.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan menginisiasi proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK memberikan imbauan kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Related News
Dijajaki, Kerja Sama Inalum dengan Emirates Global Aluminium
Percepat Ekosistem EV, PLN Pakai Kendaraan Operasional Mobil Listrik
Deviden BUMN Tahun 2024 Naik Rp4,3 Triliun Jadi Rp85,5 Triliun
Lanjut Menguat, IHSG Jajaki Level 7.242
22 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 kg, ini Rekomendasinya
Amati Perkembangan Saham Sektor Teknologi, Intip Saham Bank Berikut