EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa menegaskan bahwa akan memberlakukan kembali transaksi short selling mulai Oktober 2024.

Langkah ini dilakukan mengikuti penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

 

Saat ini, sudah ada 16 anggota bursa yang berminat menjadi AB dalam memfasilitasi perdagangan short selling, dan mereka dalam proses persiapan bersama BEI.

" Kalau minggu lalu jumlah anggota bursa yg minat ada 10 saat ini bertambah menjadi 16 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minat menjadi AB short selling. tapi karena peraturannya belum jadi mereka paralel melakukan persiapan," , ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada Media Kamis (18/7).

Jefrey menambahkan, kalau dibandingkan AB margin, saat ini ada 63 AB yang diberikan izin untuk memberikan fasilitas margin. 

 

Animo dari pelaku, minatnya cukup tinggi. setelah ini kami akan melakukan banyak diskusi dengan sebanyak mungkin stakeholder.

" Mungkin kami akan mulai diskusi dengan AB melalui asosiasi pemegang efek," jelas Jefrey.