EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi industri kripto mulai Januari 2025 sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu dampaknya, karyawan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan ditawarkan berkarya di OJK bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Itu menjadi bagian yang menjadi wacana tapi tentu kita akan lihat dari sisi kebutuhan di pengauran pengawasan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis(10/8/2023).
Ia melanjutkan, rencana itu tidak otomatis seperti Bapepam pindah ke OJK, karena Bappebti tetap berdiri dengan tugas lainnya.
“Hal itu akan nanti akan diatur salah satunya di peraturan itu. Tapi mekanismenya OJK kan punya sendiri untuk lakukan onboarding atau recruitment,” kata dia.
Related News
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi
Diumumkan 22 Juni Mendatang, OJK Inginkan Ini dari Direksi Baru BEI





