EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi industri kripto mulai Januari 2025 sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu dampaknya, karyawan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan ditawarkan berkarya di OJK bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Itu menjadi bagian yang menjadi wacana tapi tentu kita akan lihat dari sisi kebutuhan di pengauran pengawasan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis(10/8/2023).
Ia melanjutkan, rencana itu tidak otomatis seperti Bapepam pindah ke OJK, karena Bappebti tetap berdiri dengan tugas lainnya.
“Hal itu akan nanti akan diatur salah satunya di peraturan itu. Tapi mekanismenya OJK kan punya sendiri untuk lakukan onboarding atau recruitment,” kata dia.
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





