EmitenNews.com - PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) mengabarkan proses bergantinya pemegang saham mayoritas. Sekaligus, buntut 5 anggota Dewan Komisaris dan Direksi mengajukan pengunduran diri usai masuk Pengendali baru emiten tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi, pemegang saham mayoritas MBSS, PT Galley Adhika Arnawama, telah menandatangani Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Wibowo Group Capital pada 21 Juli 2026. Transaksi ini mencakup penjualan 1.443.766.800 lembar saham atau 82,5% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.

Sekretaris Perusahaan MBSS, Emy Oktavia, menjelaskan penandatanganan CSPA merupakan tahap awal yang mengikat para pihak. 

"Penyelesaian transaksi (closing) akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam CSPA telah dipenuhi atau dikesampingkan," ujar Emy.

Emy mengatakan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK No. 42/POJK.04/2020. 

Pada 31 Juli 2026, proses penjualan saham telah diselesaikan melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi BEI. Dengan demikian PT Galley Adhika Arnawama tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas MBSS. 

5 Direksi & Komisaris Mundur

Bersamaan dengan perubahan pengendali, jajaran puncak MBSS juga ikut berganti. Emy Oktavia menyampaikan pada Senin, 10 Agustus 2026 perseroan menerima surat pengunduran diri tertanggal 23 Juli 2026 dari:

1. Armand Setiawan Tanudjaja – Komisaris Utama

2. Wisma Bharuna – Komisaris