Usai Liburan dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Aplikasi All Indonesia
:
0
Layanan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Dok. Imigrasi.
EmitenNews.com - Perhatian!. Mari dengarlah pengumuman penting dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelang momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Masyarakat yang kembali, ataupun datang, usai healing dari luar negeri memanfaatkan liburan, jangan lupa untuk mengisi aplikasi All Indonesia.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/12/2025), Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan All Indonesia merupakan aplikasi deklarasi penumpang internasional dalam satu formulir digital. Isinya, mulai dari data keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan hingga karantina.
"Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara," ucap Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Pengisian data di platform All Indonesia dimulai dengan mengakses aplikasi dan memilih layanan. Pada tahapan ini, penumpang diminta memilih status kewarganegaraan untuk memulai layanan kartu kedatangan.
Setelah itu, penumpang mengisi data pribadi dan detail perjalanan secara akurat sesuai dengan paspor. Data mencakup nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.
Lalu, Penumpang mengisi formulir deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan. Pada bagian ini, penumpang menjawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini. Termasuk deklarasi barang karantina, seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.
Jangan lupa. Setelah itu, penumpang mengisi deklarasi bea cukai dengan mendeklarasikan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan. Mulai dari uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran identitas peralatan seluler internasional (IMEI).
Nah, setelah semua data terisi dengan benar, penumpang mengirimkan (submit) formulir. Kemudian, sistem akan mengeluarkan kode respons cepat (QR) khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan.
Kode QR tunggal inilah yang akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah.
Mendukung pariwisata dan investasi di Indonesia, selain memudahkan perjalanan
Related News
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap





