Usai Michael Steven Jadi Tersangka, Ini Reaksi Entitas Grup Quantum Investama (KREN)
EmitenNews.com - Michael Steven, eks komisaris Quantum Investama (KREN) menjadi tersangka. Founder dan owner Kresna Group itu, dicokok Bareskrim Polri pada Rabu, 13 September 2023. Ya, Michael Steven diduga menjadi biang kerok gagal bayar investasi dengan nilai kerugian Rp343 miliar.
Merespons kondisi itu, manajemen Quantum Investama mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Michael Steven. Berdasar hasil komunikasi itu, Michael Steven sebagai mantan komisaris Quantum investama, juga belum mendapat konfirmasi kejelasan kasus tersebut. ”Pastinya, kasus tersebut tidak melibatkan perseroan,” tulis Indera Hidayat, Sekretaris Perusahaan Quantum Investama.
Selain itu, kasus hukum tersebut tidak melibatkan anggota direksi dan/atau dewan komisaris perseroan. Kasus hukum itu juga tidak melibatkan entitas anak usaha perseroan, namun melibatkan pribadi berinisial OB, salah satu anggota direksi entitas anak usaha perseroan. ”Kasus itu, juga tidak berdampak terhadap operasional perseroan,” imbuh Indera.
Reaksi tidak jauh beda disampaikan oleh entitas perseroan macam Distribusi Voucher Nusantara (DIVA), M Cash Integrasi, dan Telefast Indonesia (TFAS). ”Sampai saat ini, perseroan tidak mengetahui kebenaran kasus hukum tersebut sehingga perseroan tidak dapat mengklarifikasi,” tegas Rachel Siagian, Director & Corsec M Cash Integrasi.
”Perseroan tidak dapat mengklarifikasi atas kasus hukum tersebut, dikarenakan perseroan tidak mengetahui perihal kasus hukum/berita tersebut,” tegas Risky Nayendra, Direktur Telefast Indonesia.
Sekadar informasi, pada 13 September 2023, Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar para nasabah korban PT Pusaka Utama Persada, dan PT Makmur Sejahtera Lestari. Kedua perusahaan itu, digunakan untuk menerima dana nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.
Pada perkara itu, Michael Steven dijerat pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU. Selain Michael, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu OB, EH, dan MTS.
Kasus itu, buntut laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengaku dirugikan senilai Rp343 miliar akibat gagal bayar polis asuransi perusahaan tersebut. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada Juni 2023 karena tidak mampu membayar klaim nasabah Rp6,4 triliun. (*)
Related News
Bos PPRI Lego Saham Lagi, Kali Ini 30 Juta Lembar Harga Atas
Grup Lippo (SILO) Obral Saham ke Karyawan Harga Bawah, Ini Tujuannya
MEDC Siap Lunasi Obligasi Rp476,3 M, Telisik Sumber Dananya
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai