EmitenNews.com - Tidak lama lagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan di pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan kasus korupsi kuota haji dengan tersangka Gus Yaqut itu, dapat terlaksana setelah musim haji 2026 berakhir.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

KPK menargetkan hal tersebut karena mempertimbangkan proses selanjutnya setelah pelimpahan, yakni persidangan. Saat ini banyak juga saksi kasus kuota haji yang bertugas dalam penyelenggaraan haji 2026.

“Jangan sampai saat persidangan yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” katanya.

Seperti diketahui KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sebelumnya Yaqut, Ishfah, bersama Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour dicekal ke luar negeri. Dari ketiganya, hanya Yaqut, dan Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka. Fuad aman sejauh ini.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Setelah menimbulkan tanggapan ramai, KPK kembali mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.