EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan penggunaan KTP setelah Pemilu 2024 tuntas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, mulai menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta. Waktunya ditentukan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta. 

"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (26/2/2024).

Untuk penertibanitu, Disdukcapil DKI Jakarta memastikan pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. 

Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.

Sedikitnya, terdapat 94 ribu KTP DKI Jakarta dinonaktifkan bertahap, dipastikan dimulai setelah Pemilu 2024. Jumlah itu terdiri atas 81 ribu KTP warga yang telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP.

Kepada persm Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono merekomendasikan agar penonaktifan 94 ribu KTP milik warga pada bulan Maret ditunda dan dilakukan seusai Pemilu 2024. Dengan begitu, tak mengganggu daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disusun.

"Setelah pemilu. Karena takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT makanya kita rekomendasikan setelah pemilu," katanya.

KTP warga yang ditertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun, penduduk wajib punya e-KTP tapi tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP termasuk meninggal dunia.

Berikutnya, penduduk yang dicekal dari instansi/lembaga hukum terkait, maupun penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan atau bangunan. ***