Usai Rapat dengan Presiden, Lahirlah Permendag No8 Tahun 2024
Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. dok. Portonews.
EmitenNews.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu, berlaku sejak Jumat, 17 Mei 2024. Pemerintah memutuskan hal itu, setelah melakukan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo, Jumat (17/5/2024).
Kepada pers, Sabtu (18/5/2024), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, relaksasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu, ditempuh untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.
Seperti diketahui kendala di pelabuhan yang menimbulkan kehebohan itu, terjadi usai penetapan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Pengetatan dalam peraturan sebelumnya (Permendag Nomor 36 Tahun 2023) itu, mengakibatkan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak Surabaya, tertahan.
Kontainer yang tertahan itu, didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya. Hal tersebut terjadi karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Nirwala mengatakan, pemerintah sepakat memberikan relaksasi perizinan impor terhadap, tujuh kelompok barang, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.
Itu berarti, barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.
Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023 itu, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer yang terdiri atas 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat.
Dengan langkah responsif yang dilakukan pemerintah, Nirwala Dwi Heryanto berharap bisa mengeluarkan sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.
Dengan adanya aturan ini, Nirwala meminta para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Dalam hal ini, pemerintah akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini. Presiden Jokowi meminta aparat Bea Cukai, Kementerian Keuangan bekerja keras untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut.
“Terhadap barang-barang modal, barang pendukung, dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional,” ujar Nirmala Dwi Heryanto. ***
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya