EmitenNews.com - Kejaksaan Agung tengah mendalami, dan mengusut kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis. Langkah penyidik Kejagung itu, bagian dari upaya penelusuran aset milik tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 itu. Penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset milik suami aktris Sandra Dewi itu, meliputi empat mobil mewah dan jam tangan mewah. 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (20/4/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menegaskan, pihaknya akan memproses hukum jika benar Harvey Moeis memiliki jet pribadi yang terkait dengan kasusnya. 

"Masih kita telusuri, benar tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Kuntadi.

Empat mobil mewah, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire. dan sejumlah jam tangan mewah, disita penyidik Kejagung dalam penggeledahan di kediaman Harvey Moeis-Sandra Dewi, di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024). 

Mobil Rolls Royce berwarna hitam merupakan kado ulang tahun ke-40, yang diberikan Harvey Moeis kepada istrinya, Sandra Dewi. Mobil mewah bernomor polisi B 1 SDW itu, sempat diunggah di Instagramnya. 

Kemudian, saat HUT-nya yang ke-39, Sandra Dewi dihadiahi sang suami Harvey Moeis, mobil Mini Cooper, yang juga sudah disita penyidik Kejagung.

Penyidik Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi pada 27 Maret 2024. Tersangka ke-16 dalam kasus korupsi timah itu, berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal mining bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

Menurut Kejagung, Harvey Moeis, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Dari pertemuan itu, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar di areal konsesi PT Timah tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. 

Harvey Moeis diduga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu, antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, agar terlibat dalam kegiatan yang dimaksud. Setelah penambangan liar berjalan, Harvey Moeis meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). 

Penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim, Manager PT QSE, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Mereka, antara lain Harvey Moeis, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. ***