EmitenNews.com - Kejaksaan Agung sepertinya masih kesulitan membongkar praktik makelar kasus yang melibatkan tersangka Zarof Ricar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Zarof Ricar (ZR) masih irit bicara untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024), Kapuspenkum Harli Siregar menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah sudah ada bukti Zarof Ricar berkomunikasi dengan tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Ke tiga hakim agung itu diduga terlibat kasus pemufakatan jahat suap untuk penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.

"Itu yang masih didalami. Kami sampaikan, ZR ini masih irit bicaranya. Padahal, nama-nama itu dari dia," ucap Harlinya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Seperti sudah diungkap, dalam kasus pemufakatan jahat suap untuk perkara kasasi terpidana Ronald Tannur, tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof. Uang sebanyak itu, untuk tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA) berinisial S, A, dan S guna memuluskan perkara kasasi Ronald. Adapun ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Apakah uang tersebut sudah diterima oleh ketiga hakim agung tersebut, Harli mengatakan bahwa hal itulah yang saat ini tengah didalami penyidik.

Dalam konferensi pers pada bulan Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Zarof Ricar diminta oleh Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk membantu memuluskan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi. ZR diminta menghubungkan Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A, dan S.

Dari hasil penggeledahan di rumah ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, aparat Kejagung menyita uang dalam berbagai mata uang asing senilai hampir Rp1 triliun. Dari situ juga penyidik menemukan uang senilai Rp5 miliar yang dititipkan oleh Lisa untuk ketiga hakim tersebut, ternyata belum diberikan oleh Zarof.

"Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata dia.

Sebelumnya, Zarof mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim. Selain itu, Zarof juga mengaku bahwa uang itu baru diberikan oleh LR pada bulan Oktober.

Sehari sebelum terjadi OTT tiga hakim PN Surabaya, yang memutus bebas Ronald Tannur, hakim kasasi MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk terpidana kasus pembunuhan itu. 

Kalau aparat Kejagung bisa menggali keterangan Zarof Ricar, dipastikan bisa mengungkap praktik makelar kasus di tubuh MA. Terutama jika Kejagung berhasil menelusuri uang haram hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar itu. ***