Utang Bengkak 24 Persen Jadi Rp14,78 Triliun, Ini Penjelasan Bukit Asam (PTBA)
EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan jumlah utang atau liabilitas emiten perkebunan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang mencatat jumlah liabilitas meningkat 24,3 persen menjadi Rp14,78 triliun hingga kuartal III 2022 naik dari jumlah liabilitas Rp11,87 triliun hingga periode 31 Desember 2021.
Adapun dalam keterangan resminya, PTBA menyebutkan, adanya peningkatan atas utang usaha yakni utang usaha atas jasa penambangan kepada PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp248,16 miliar atau sebesar 624, PT Putra Perkasa Abadi Rp258,92 miliar atau sebesar 100%, seiring peningkatan produksi batubara Perseroan dan peningkatan harga BBM.
Adapula Utang usaha atas angkutan batubara kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp360,10 miliar atau sebesar 178% seiring dengan peningkatan angkutan batubara perseroan serta peningkatan harga BBM.
Dan utang usaha atas pembelian BBM kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp134,15 miliar atau sebesar 169%.
Adanya peningkatan biaya yang masih harus dibayar atas jasa penambangan sebesar Rp816,72 miliar atau sebesar 154% seiring dengan peningkatan produksi batubara Perseroan serta peningkatan harga BBM, jasa angkutan kereta api sebesar Rp221,64 miliar atau sebesar 56% seiring dengan peningkatan volume angkutan batubara perseroan serta peningkatan harga BBM, dan sewa alat berat sebesar Rp267,65 miliar atau 216% seiring dengan peningkatan produksi batubara Perseroan.
Adanya peningkatan liabilitas sewa seiring dengan penambahan kontrak sewa alat yang termasuk dalam penerapan PSAK 73 dalam rangka menunjang peningkatan produksi perseroan yaitu kepada: PT Putra Perkasa Abadi sebesar Rp399,33 miliar atau 100%, PT Prima Indojaya Mandiri sebesar Rp61,25 miliar atau 130%, PT Serasi Autoraya sebesar Rp48,74 miliar atau 1004 dan PT Leo Anugerah Sukses Rp37,80 miliar atau 100%.
"Perlu Perseroan sampaikan peningkatan liabilitas tersebut pada dasarnya untuk mendukung kinerja operasional Perseroan. Selain itu, peningkatan liabilitas tersebut tidak memiliki dampak secara material terhadap kinerja keuangan Perseroan pada tahun berjalan, namun demikian, apabila terdapat dampak material kedepannya terhadap kinerja keuangan Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada seluruh stakeholders dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal," kata Apollonius Andrew Corporate Secretary PTBA.
Related News
MEDC Siap Lunasi Obligasi Rp476,3 M, Telisik Sumber Dananya
Pendapatan Oke, Laba NCKL Kuartal III 2024 Tembus Rp4,83 Triliun
Transaksi Beres, Menantu Megawati Siap Tender Wajib Saham MINA
Harga Miring, Sejahtera Raya Repo 55 Juta Saham IMAS Rp652 per Helai
Melejit 42,98 Persen, SMRA Kuartal III 2024 Raup Laba Rp933,7 Miliar
Diskon! Tencent Lego 251,66 Juta Saham FILM Rp1.200 per Lembar